Seorang anggota Polres Lumajang berinisial DK (46) resmi masuk daftar pencarian orang alias DPO. Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu menjadi buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebelum menjadi buronan, Aiptu DK yang bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Surat penetapan DPO atas namanya bahkan sudah beredar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan status hukum dan sanksi pemecatan tersebut. "Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH dan sudah tidak bertugas lagi di Polres Lumajang," kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (24/7/2026).
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika Aiptu DK bersama dua rekan sipil berinisial AY dan H melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil Xenia milik warga di Kecamatan Sukodono, Lumajang. Korban baru melaporkan aksi tersebut ke Mapolres Lumajang pada 10 Oktober 2025.
Setelah dilaporkan, Aiptu DK memilih kabur dan tidak pernah kembali bertugas. Ia bolos kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa izin yang sah. Pelanggaran disiplin berat inilah yang menjadi dasar utama institusi Polri menjatuhkan sanksi PTDH.
"Penyebab PTDH soal kedisiplinan, jadi yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," tegas Suprapto. Ia menambahkan catatan hari terakhir pelaku berdinas kini berada di tangan Seksi Propam Polres Lumajang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang saat ini terus memburu Aiptu DK. "Lah ditetapkan DPO, berarti kan ngilang orangnya," pungkas Suprapto. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota yang melanggar hukum.
Polri menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dalam menegakkan disiplin. "Penyebab PTDH ini jadi peringatan untuk kita semua anggota Polri agar menjalankan tugas dengan baik. Kami bekerja secara profesional," tutup Suprapto.