Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Anggota Polres Lumajang Dipecat dan...
BERITA

Anggota Polres Lumajang Dipecat dan Jadi Buronan, Kasus Penipuan Mobil

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 28 Juli 2026
Anggota Polres Lumajang Aiptu DK dipecat dan jadi buronan kasus penipuan mobil

Anggota Polres Lumajang Aiptu DK dipecat dan jadi buronan kasus penipuan mobil

Seorang anggota Polres Lumajang berinisial DK (46) resmi masuk daftar pencarian orang alias DPO. Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu menjadi buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Sebelum menjadi buronan, Aiptu DK yang bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Surat penetapan DPO atas namanya bahkan sudah beredar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan status hukum dan sanksi pemecatan tersebut. "Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH dan sudah tidak bertugas lagi di Polres Lumajang," kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (24/7/2026).

Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika Aiptu DK bersama dua rekan sipil berinisial AY dan H melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil Xenia milik warga di Kecamatan Sukodono, Lumajang. Korban baru melaporkan aksi tersebut ke Mapolres Lumajang pada 10 Oktober 2025.

Setelah dilaporkan, Aiptu DK memilih kabur dan tidak pernah kembali bertugas. Ia bolos kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa izin yang sah. Pelanggaran disiplin berat inilah yang menjadi dasar utama institusi Polri menjatuhkan sanksi PTDH.

"Penyebab PTDH soal kedisiplinan, jadi yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," tegas Suprapto. Ia menambahkan catatan hari terakhir pelaku berdinas kini berada di tangan Seksi Propam Polres Lumajang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang saat ini terus memburu Aiptu DK. "Lah ditetapkan DPO, berarti kan ngilang orangnya," pungkas Suprapto. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota yang melanggar hukum.

Polri menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dalam menegakkan disiplin. "Penyebab PTDH ini jadi peringatan untuk kita semua anggota Polri agar menjalankan tugas dengan baik. Kami bekerja secara profesional," tutup Suprapto.

Topics
polisi dipecat lumajang ptdh buronan polisi penipuan mobil dpo sat sabhara penggelapan mobil polres lumajang
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.