Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Aturan Tarif Rumah Sakit Militer,...
BERITA

Aturan Tarif Rumah Sakit Militer, Antara Efisiensi Aset dan Jebakan Birokrasi

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 27 Juli 2026
Ilustrasi fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dalam PP Nomor 18 Tahun 2026

Ilustrasi fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dalam PP Nomor 18 Tahun 2026

Sebagaimana diwartakan dalam lembaran negara, pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Regulasi ini mencakup ribuan daftar tarif layanan medis, mulai dari tindakan dasar seperti pemakaian oksigen dan memandikan pasien, hingga perawatan canggih seperti Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy atau ESWL.

Berdasarkan laporan yang ada, aturan ini dirancang untuk melakukan penyesuaian tarif yang sebelumnya diatur dalam regulasi lama agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Dari sudut pandang pengelolaan aset, langkah ini pada dasarnya memiliki sisi positif yang cukup masuk akal. Jika fasilitas kesehatan milik militer mempunyai kapasitas berlebih atau idle capacity, memonetisasi layanan tersebut untuk masyarakat umum adalah cara yang efisien untuk menekan beban anggaran negara.

Menurut pemikiran berbasis prinsip dasar atau first-principles thinking, pengelompokan biaya secara terperinci berdasarkan durasi tindakan dan kelas perawatan mencerminkan upaya menghitung konsumsi sumber daya secara proporsional. Ini mirip dengan cara mengoptimalkan utilisasi aset yang tidak terpakai agar tetap menghasilkan arus kas guna menutup biaya operasional dan pemeliharaan alat.

Kendati demikian, pendekatan mikromanajemen dalam aturan ini menyimpan masalah struktural yang cukup besar. Mengatur harga ribuan tindakan spesifik secara kaku di dalam sebuah Peraturan Pemerintah adalah bentuk birokrasi yang gemuk dan tidak lincah. Biaya administratif yang dikeluarkan untuk merumuskan dan memperbarui aturan semacam ini dikhawatirkan jauh lebih besar ketimbang pendapatan PNBP yang dihasilkan.

Sebagaimana ditegaskan dalam evaluasi kritis terhadap sistem birokrasi modern, regulasi yang terlalu statis justru akan mematikan inovasi dan gagal beradaptasi dengan kecepatan teknologi medis. Di tengah era di mana otomatisasi dan kecerdasan buatan bergerak cepat, penetapan tarif berbasis durasi yang kaku berisiko menciptakan hambatan operasional serta memicu konsekuensi yang tidak diinginkan di lapangan.

Oleh karena itu, gagasan untuk memanfaatkan aset idle Kementerian Pertahanan lewat PNBP memang sebuah langkah finansial yang pragmatis. Akan tetapi, memuat ribuan daftar harga secara mikro ke dalam produk hukum setingkat Peraturan Pemerintah bukanlah solusi yang efektif. Pemerintah semestinya beralih ke kerangka harga yang lebih dinamis agar efisiensi operasional dan kualitas layanan kesehatan tetap terjaga tanpa harus terjebak dalam belenggu birokrasi yang lamban.

Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.