Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah akhirnya membuka lembaran pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2024. Di atas kertas, dokumen setebal ratusan halaman ini menyajikan deretan angka fantastis mulai dari pendapatan hingga belanja negara yang menembus ribuan triliun rupiah. Namun, di balik rumitnya jargon birokratis dan tabel-tabel akuntansi pemerintahan, tersimpan cerita besar tentang bagaimana negara mengelola uang rakyat di tengah ketidakpastian global.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam praktiknya di lapangan, realisasi APBN 2024 mencatat Pendapatan Negara sebesar Rp2.805,50 triliun yang berhadapan dengan Belanja Negara mencapai Rp3.359,76 triliun. Angka ini menghasilkan defisit anggaran yang ditekan pada angka Rp554,89 triliun atau sekitar 2,61 persen dari Produk Domestik Bruto. Angka-angka makro ini sekilas tampak teknis, tetapi bagi masyarakat awam, postur fiskal tersebut menentukan seberapa besar subsidi energi, Bantuan Sosial, hingga fasilitas publik yang bisa dinikmati sehari-hari.
Menanggapi ketentuan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tersebut. Kendati demikian, opini audit tidak serta-merta menghapus pekerjaan rumah pemerintah dalam hal efisiensi penyerapan anggaran. Berdasarkan catatan atas laporan keuangan, pertumbuhan ekonomi tercatat di level 5,05 persen dengan tingkat inflasi yang melandai di angka 2,61 persen, sebuah indikator yang harus diuji apakah benar-benar dirasakan oleh daya beli buruh dan pedagang kecil.
Lebih jauh lagi, lonjakan belanja pemerintah pusat yang menyerap hingga Rp2.496,22 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp863,54 triliun menuntut transparansi ketat dari setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. "Pengelolaan keuangan negara bukan sekadar mengejar kepatuhan administratif semata, melainkan memastikan setiap rupiah berdampak nyata pada pengentasan kemiskinan dan stabilitas harga pangan di pasar," ujar salah satu pengamat ekonomi menyoroti transparansi fiskal ini.
Melalui disahkannya undang-undang pertanggungjawaban ini, publik diingatkan bahwa APBN adalah instrumen redistribusi kekayaan yang dampaknya harus dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Ketika angka-angka surplus dan defisit dilaporkan secara audit, tantangan terbesar ke depan tetaplah memastikan bahwa alokasi anggaran tidak bocor dan benar-benar menjadi perisai ekonomi bagi rakyat jelata yang tengah menghadapi himpitan biaya hidup.