Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan ini dirancang tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam praktiknya di lapangan, pencairan dana tambahan ini bersumber dari dua pos anggaran utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat dan instansi tertentu, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di daerah. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Menanggapi ketentuan tersebut, aturan ini juga memperjelas mekanisme bagi pegawai dengan status tertentu, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang perhitungan haknya disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan golongan. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, memberikan angin segar bagi para penerima tanpa adanya potongan iuran tambahan.
Namun, aturan ini tetap memuat pembatasan yang ketat guna menghindari potensi duplikasi pembayaran bagi individu yang memiliki rangkap jabatan atau status ganda sebagai aparatur sekaligus pensiunan. Apabila seorang penerima mendapati pembayaran ganda yang melebihi ketentuan, kelebihan dana tersebut dikategorikan sebagai utang negara yang wajib dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.