Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus, meminta warga agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini muncul menyusul maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Disdukcapil Cilegon. Para pelaku biasanya beraksi melalui media sosial atau pesan singkat WhatsApp dengan menawarkan bantuan pengurusan dokumen secara instan.
Menurut Hayati Nufus, modus tersebut sangat mengkhawatirkan karena berpotensi merugikan masyarakat baik secara materiil maupun keamanan data pribadi. "Sebelumnya pernah ada kejadian penipuan, ngakunya pegawai Disdukcapil lewat WhatsApp buat bantu urus IKD," ungkap Nufus sebagaimana diwartakan Banten Raya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeNufus menekankan agar warga menempuh prosedur resmi untuk setiap pengurusan dokumen. Masyarakat diharapkan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Cilegon atau melalui kelurahan dan kecamatan setempat guna memastikan keamanan layanan.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon, Fadillah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk layanan kependudukan. Semua proses administrasi dijamin gratis.
Fadillah mengungkapkan cara mudah untuk membedakan oknum penipu dengan pegawai resmi. Jika ada pihak yang menghubungi dan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah penipuan. Pihak Disdukcapil Cilegon juga rutin memberikan edukasi melalui media sosial agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari layanan publik.