Dinas Sosial Kota Semarang mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh warga agar tidak sembarangan meminjamkan identitas pribadi kepada pihak lain. Tindakan sepele tersebut nyatanya membawa risiko besar berupa hilangnya hak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Berdasarkan laporan media, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Moh Agus Junaidi menjelaskan bahwa kondisi ekonomi seseorang dapat terbaca secara langsung dari data identitas saat proses pemutakhiran data kesejahteraan. Identitas tersebut menjadi salah satu acuan utama dalam menentukan desil kesejahteraan yang mendasari penyaluran bansos.
Menurut Dinsos Kota Semarang, warga kurang mampu diminta untuk ekstra waspada agar tidak mudah menyerahkan data diri untuk keperluan finansial orang lain. "Jangan mudah meminjamkan identitas. Sebab, bisa ketahuan kalau warga tidak mampu tapi kok ternyata identitasnya dipinjam untuk pinjam bank, pinjam kredit mobil," ujar Agus sebagaimana dikutip dari laporan IDN Times, Jumat 21 Agustus 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, penggunaan identitas untuk pengajuan kredit rumah, kendaraan, maupun pinjaman online berpotensi mengubah pembacaan status sosial ekonomi seseorang. Akibatnya, warga yang sebenarnya berada dalam kategori membutuhkan justru tercatat memiliki kondisi finansial yang berbeda dari realitas di lapangan.
Sebagaimana diwartakan, catatan aktivitas finansial seperti pinjaman online hingga judi online yang menggunakan data atau rekening seseorang akan langsung memengaruhi status kelayakan bantuan. Tercatat ada sekitar 3.000 warga di Kota Semarang yang rekeningnya terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjol dan judol berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menghadapi persoalan ini, pemerintah setempat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang meminta pinjaman identitas atau rekening dengan dalih membantu kerabat. Di sisi lain, Dinas Sosial Kota Semarang tetap membuka ruang aduan bagi masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data kesejahteraan melalui kantor kelurahan setempat untuk diverifikasi ulang berdasarkan 39 variabel penilaian.