Berdasarkan laporan media, aksi pencurian hasil bumi yang melibatkan orang dalam terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Tiga orang karyawan berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18) ditangkap oleh Tim URC Resmob Polres Bulukumba karena nekat menggondol kopra milik majikan mereka sendiri.
Sebagaimana diwartakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Amiruddin (49), warga Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, yang curiga dengan hilangnya belasan karung kopra di gudang penyimpanan miliknya pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa korban berhasil membongkar aksi kejahatan para pekerjanya setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area gudang belakang rumah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Dalam rekaman tersebut, terlihat ketiga kerjanya mengambil 13 karung kopra tanpa izin," ujar AKP Andi Imran Hamid saat dikonfirmasi awak media.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan pada dini hari tersebut, korban harus menanggung kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16.000.000 setelah 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kilogram raib.
Bergerak cepat usai menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Muh. Usman langsung meringkus para pelaku beserta seorang penadah berinisial AN (47) yang turut diamankan di wilayah Kecamatan Ujung Loe.
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa aksi lancung tersebut rupanya bukan yang pertama kalinya. Para pelaku mengaku sudah empat kali mencuri di tempat kerja yang sama, namun baru tertangkap basah kali ini.
"Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para pelaku ini sudah empat kali melakukan aksi pencurian kopra di tempat kerja mereka sendiri, namun baru kali ini ketahuan. Uang hasil kejahatan tersebut diakui digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi," pungkas Andi Imran.
Sementara itu, pihak kepolisian kini telah mengamankan seluruh barang bukti berupa 13 karung kopra serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian guna proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bulukumba.