Keterbatasan biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak dan keadilan mereka di mata hukum. Memegang teguh prinsip tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bali resmi memperkuat kehadirannya di tengah masyarakat melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Langkah strategis ini dirancang sebagai wadah pendampingan nyata bagi warga yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →LBH Perindo Bali difokuskan untuk memperluas akses layanan hukum secara profesional, kredibel, dan layak. Target utamanya adalah masyarakat kurang mampu yang selama ini kerap terbentur masalah biaya serta akses untuk memperoleh bantuan advokat. Kehadiran program sosial-hukum ini sekaligus menegaskan komitmen Partai Perindo Bali dalam memberikan pelayanan riil kepada publik, tanpa harus menunggu momentum politik atau pemilu semata.
Ketua DPW Partai Perindo Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya yang akrab disapa Jro Bima, menegaskan bahwa LBH ini berisikan para praktisi hukum yang siap bergotong royong membantu masyarakat kecil. Menurutnya, hak-hak hukum warga harus tetap terjamin tanpa memandang latar belakang ekonomi.
"LBH Perindo bukan hanya menjadi bagian dari organisasi partai, tetapi harus menjadi rumah keadilan bagi masyarakat," ujar Jro Bima pada Selasa (21/7/2026).
Guna memperkuat jangkauan serta kualitas pelayanan, Jro Bima juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi advokat, konsultan hukum, akademisi, hingga pemerhati keadilan di seluruh wilayah Bali untuk bergabung dalam Tim Hukum dan LBH Perindo Bali. Semakin banyak profesional yang terlibat, semakin luas pula masyarakat yang bisa merasakan bantuan hukum yang berintegritas dan mudah diakses.