Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Blackout Sumatra-Bali Akibat...
BERITA

Blackout Sumatra-Bali Akibat Lemahnya Pengawasan Batubara

Ilustrasi blackout listrik di Sumatra dan Bali akibat defisit pasokan batubara PLTU

Ilustrasi blackout listrik di Sumatra dan Bali akibat defisit pasokan batubara PLTU

Krisis energi yang menyebabkan pemadaman listrik total atau blackout di wilayah Sumatra dan Bali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Menurut Center of Energy and Resources Institute (CERI), insiden ini merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan terhadap pasokan batubara nasional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

Berdasarkan pantauan redaksi, minimnya pasokan batubara ke pembangkit listrik milik PLN terjadi karena banyak perusahaan tambang yang tidak mematuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ironisnya, para pengusaha nakal tersebut dilaporkan tidak menerima sanksi berat dan tetap bebas melakukan aktivitas produksi serta ekspor ke luar negeri.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menyatakan bahwa kelangkaan ini seharusnya bisa diantisipasi sejak awal. "Semestinya hal tersebut dicegah dengan menggunakan instrumen peraturan yang dimiliki kementerian ESDM," ujarnya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut pengamatan tim redaksi, Kementerian ESDM sebenarnya memiliki sistem digital terintegrasi bernama Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) yang menyajikan data secara real time. Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau volume produksi, pembayaran royalti, hingga pemenuhan kewajiban DMO dari setiap perusahaan tambang.

Yusri Usman menambahkan bahwa perusahaan yang melanggar kewajiban DMO secara otomatis tidak akan mendapatkan rekomendasi ekspor. "Setiap penambang tidak akan bisa ekspor jika tidak keluar rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri," tutur Yusri menjelaskan alur regulasi yang ada.

Namun, lemahnya penegakan sanksi membuat para pengusaha lebih memilih membayar denda ketimbang memenuhi pasokan lokal karena keuntungan ekspor yang jauh lebih menggiurkan. Yusri memaparkan, jika memenuhi DMO, biaya produksi hingga pengiriman ke PLTU berkisar 45 dollar AS, sementara denda pelanggaran hanya 5 dollar AS per ton. Dengan harga pasar internasional mencapai 68 dollar AS per ton, pengusaha masih meraup untung hingga 18 dollar AS per ton dari jalur ekspor.

Dari pengamatan redaksi, ketidaktegasan dalam menerapkan instrumen pengawasan seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Simbara, serta rekomendasi ekspor menjadi akar masalah defisit energi primer. Kegagalan tata kelola inilah yang akhirnya memicu terjadinya blackout massal pada jaringan listrik PLN beberapa waktu lalu.

// TOPICS
#blackout #sumatra #bali #batubara #yusri_usman #kementerian_esdm #pln #dmo
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.