Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Teknis Paralegal di Aula PKK Kabupaten Dompu pada Rabu, 22 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat kapasitas para paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi di tingkat desa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPD Kabupaten Dompu, Evi Nur Sulistiyawati, pihak pemerintah daerah sangat mengapresiasi sinergi ini dalam memperkuat Pos Bantuan Hukum. Menurut Evi, paralegal merupakan garda terdepan dalam memperluas akses keadilan bagi warga desa. Beliau menegaskan, "Pelatihan ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat."
Dari pantauan redaksi, Kabupaten Dompu saat ini telah memiliki 81 paralegal yang terdaftar secara resmi, di mana 68 orang di antaranya telah menyelesaikan tahapan pelatihan dasar. Para peserta kini memasuki tahap aktualisasi sebagai syarat mutlak kelulusan serta sertifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menurut Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Baiq Sri Hartati, tahap aktualisasi ini sangat krusial untuk mengukur kemampuan praktis para paralegal di lapangan. Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluh Hukum juga memberikan bimbingan teknis terkait pelaporan kegiatan melalui portal resmi posbakum.bphn.go.id.
Direktur Posbakumadin Dompu, Kartika Difinubun, turut memaparkan jangkauan layanan serta peran strategis paralegal dalam mendampingi masyarakat miskin. Dari pengamatan tim redaksi di lokasi, ditegaskan bahwa seluruh layanan bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan paralegal tidak dipungut biaya. Adapun kasus yang masuk ke ranah pengadilan akan dilimpahkan kepada advokat profesional.
Berdasarkan penuturan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, pihak Kanwil berkomitmen penuh mendampingi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Dompu dalam merumuskan regulasi daerah terkait bantuan hukum. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian payung hukum bagi operasional paralegal di seluruh desa.