Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Bea Cukai Jayapura Gagalkan 24.000...
BERITA

Bea Cukai Jayapura Gagalkan 24.000 Rokok Ilegal, Nilai Capai Rp35 Juta

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 31 Juli 2026
Petugas Bea Cukai Jayapura memeriksa ribuan batang rokok ilegal yang diamankan di area Cargo Trigana Air

Petugas Bea Cukai Jayapura memeriksa ribuan batang rokok ilegal yang diamankan di area Cargo Trigana Air

Bea Cukai Jayapura kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Papua. Sebanyak 24.000 batang rokok berbagai merek berhasil diamankan petugas dari sebuah perusahaan jasa titipan di area Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Senin (27/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak memenuhi ketentuan. "Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air untuk melakukan pemeriksaan mendalam," ujarnya kepada awak media.

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap 33 koli paket BKC HT yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua koli yang mencurigakan setelah dicek lebih lanjut.

Kedua koli tersebut diketahui berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus atau setara dengan 24.000 batang. Petugas menduga kuat rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau menggunakan pita cukai palsu.

Total nilai barang dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp35.640.000. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp17.904.000. Angka ini menunjukkan besarnya dampak peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara dari sektor cukai.

Seluruh barang bukti hasil penindakan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. "Kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas yang disampaikan masih terbatas," tegas Fungki.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang terus merugikan negara dan membahayakan konsumen. Rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga tidak menjamin kualitas dan keamanan bagi penggunanya.

Bea Cukai Jayapura mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Sinergi antara petugas dan partisipasi aktif publik dinilai sangat penting untuk menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal di Tanah Air.

Topics
bea cukai jayapura rokok ilegal pita cukai palsu barang kena cukai papua penyelundupan rokok cargo trigana air hasil tembakau penindakan bea cukai jayapura
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.