Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi terhadap seorang warga negara Afganistan berinisial MEM. Tindakan tersebut diambil setelah sang WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal pelajar dengan mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia.
Berdasarkan laporan dari pihak imigrasi, MEM awalnya datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan jenjang pascasarjana di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang. Ia telah menyelesaikan masa studinya pada pertengahan tahun 2025 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengungkapkan bahwa meskipun masa kuliahnya telah rampung, MEM tetap tinggal di Indonesia dengan menggunakan fasilitas izin tinggal pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan justru mendirikan Perseroan Terbatas bersama istrinya dan tercatat sebagai direktur.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Yang bersangkutan telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat sebagai direktur," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya.
Perusahaan rintisan yang didirikan oleh MEM tersebut rencananya akan beroperasi di bidang kuliner khas Timur Tengah dan berlokasi di wilayah Kabupaten Demak. Meski pelaku berdalih bahwa badan usaha itu belum aktif beroperasi dan belum menghasilkan pendapatan, pihak imigrasi menilai posisi tersebut tetap melanggar aturan.
Ari menegaskan bahwa status MEM sebagai pendiri sekaligus direktur perusahaan tidak selaras dengan peruntukan visa pelajar yang dikantonginya. Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
"Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai," tegas Ari.
Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang akhirnya resmi mendeportasi MEM. Pihak berwenang juga mengimbau seluruh WNA serta para penjamin agar senantiasa mematuhi regulasi hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.