Ulah nakal membuang sampah sembarangan kini harus dibayar mahal. Seorang warga dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu akibat membuang sampah tidak pada tempatnya di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aksi pelaku ini mendadak viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian tersebar luas.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Merespons laporan tersebut, petugas dari Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama bergerak cepat. Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, menelusuri rekaman CCTV, hingga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengidentifikasi pelaku.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengonfirmasi bahwa identitas pelaku telah berhasil dikantongi. "Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu," kata Ian dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Ian mengungkapkan bahwa pelaku merupakan salah satu karyawan yang bekerja di tempat usaha sekitar lokasi kejadian. Proses penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan koordinasi matang dengan pihak Kelurahan Grogol Selatan guna memastikan validitas data di lapangan.
Lebih lanjut, Ian menjelaskan bahwa pemberian sanksi tegas ini didasarkan pada Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi warga lainnya agar lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan.
"Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegas Ian.
Tidak hanya sekadar menjatuhkan hukuman denda, petugas di lapangan juga memberikan edukasi langsung kepada pelaku mengenai pentingnya tata cara membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Selain itu, pemilik dan pengelola tempat usaha di kawasan tersebut turut diimbau agar lebih ketat mengawasi operasionalnya sehingga sampah dari kegiatan usaha mereka tidak mencemari fasilitas publik.