Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu kepada seorang warga yang membuang sampah sembarangan. Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan di kawasan Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Langkah penindakan ini diambil setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas hingga viral di media sosial. Penegakan hukum ini dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.
Petugas langsung bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Selain menelusuri rekaman CCTV secara mendalam, petugas di lapangan juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengidentifikasi identitas pelaku.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, membeberkan bahwa hasil verifikasi bersama pihak Kelurahan Grogol Selatan menunjukkan pelaku merupakan salah satu pegawai tempat usaha di sekitar lokasi. Pelaku pun tidak bisa mengelak setelah petugas menyodorkan sejumlah bukti kuat.
"Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu," ucap Ian Septyana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Ian menjelaskan, sanksi tegas ini diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Lebih lanjut, Ian memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang merusak estetika kota. "Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," ujarnya.
Selain dijatuhi sanksi denda administratif, pelaku juga diberikan edukasi mengenai kewajiban membuang serta mengelola sampah secara bertanggung jawab. Petugas turut memberikan peringatan kepada pemilik usaha di sekitar lokasi agar memastikan pengelolaan limbah mereka dilakukan dengan benar.
DLH DKI Jakarta pun menilai peran aktif masyarakat dalam merekam dan melaporkan pelanggaran menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses penegakan aturan. Ian menyampaikan apresiasi tinggi kepada warga yang peduli terhadap kelestarian lingkungan sekitar mereka.
"Viralnya video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta," tutur Ian memungkasi pembicaraan.