Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Bupati Joune Ganda Perketat Disiplin...
BERITA

Bupati Joune Ganda Perketat Disiplin ASN, Minut Sidak Area Tanpa Rokok

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 22 Juli 2026
Sidak Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemkab Minahasa Utara oleh pejabat Pemkab Minut

Sidak Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemkab Minahasa Utara oleh pejabat Pemkab Minut

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mulai memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran. Langkah ini ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Rabu (22/7/2026) sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan nyaman bagi seluruh aparatur maupun masyarakat.

Sidak dipimpin langsung oleh Asisten III Setdakab Minut, Jossy Kawengian, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Herman Mengko, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daniel Komenaung. Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat, Sekretariat DPRD, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Menurut Jossy Kawengian, sidak tidak hanya berfokus pada tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memastikan setiap perangkat daerah benar-benar menjalankan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana arahan Bupati Joune Ganda.

"Kami melaksanakan instruksi Bupati Joune Ganda. Selain mengecek disiplin kehadiran pegawai, kami memastikan seluruh OPD mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Minut menginginkan budaya kerja yang lebih sehat melalui penataan area merokok secara khusus. Dengan demikian, aktivitas merokok tidak lagi dilakukan di ruang kerja maupun area pelayanan publik.

Pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi khusus bagi pegawai yang merokok. Namun, khusus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok akan diterapkan secara penuh tanpa menyediakan area merokok. Seluruh OPD juga diwajibkan memasang tanda atau rambu larangan merokok sebagai bentuk komitmen terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Minahasa Utara, Herman Mengko, menegaskan bahwa sidak merupakan bagian dari upaya pembinaan disiplin ASN sekaligus perlindungan terhadap hak pegawai maupun masyarakat yang menghendaki lingkungan kerja bebas dari paparan asap rokok.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kantor pemerintah yang bersih, sehat, dan nyaman. ASN harus menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Herman.

Ia menambahkan, OPD yang belum menyiapkan area merokok maupun belum memasang rambu Kawasan Tanpa Rokok akan diberikan teguran disertai tenggat waktu untuk melakukan pembenahan.

Topics
joune ganda minahasa utara pemkab minut kawasan tanpa rokok disiplin asn bkpsdm minut sidak perkantoran
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.