Sebagaimana diwartakan oleh mediajambinews.com, Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkolaborasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jambi menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha secara daring.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, seminar virtual yang mengangkat tema pemahaman unsur, risiko, serta sanksi persekongkolan tender tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPBJ Provinsi Jambi, M. Ali Zaini.
Bertindak sebagai narasumber utama, Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, memaparkan secara mendalam mengenai regulasi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek curang dalam pengadaan barang dan jasa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam pemaparannya, pihak KPPU menguraikan berbagai bentuk unsur pelanggaran, potensi risiko hukum, hingga sanksi tegas yang mengintai para pelaku persekongkolan tender melalui pembedahan contoh kasus nyata.
Mengutip keterangan dari pihak penyelenggara, kegiatan ini ditujukan khusus bagi jajaran BPBJ kabupaten dan kota serta perwakilan inspektorat se-Provinsi Jambi agar tercipta pengawasan yang lebih ketat.
Melalui sinergi lintas instansi ini, pemerintah daerah bersama lembaga pengawas berkomitmen untuk terus mengawal proses pengadaan barang dan jasa agar berjalan secara bersih, transparan, serta kompetitif tanpa adanya intervensi curang.