Kabayan News Kabayan News
/home / berita / KPPU dan Pusan National University...
BERITA

KPPU dan Pusan National University Kupas Tuntas Hukum Persaingan Usaha

By Bambang Prasetyo 2 min read 21 Agustus 2026
KPPU dan Pusan National University berdiskusi mengenai penegakan hukum persaingan usaha di Surabaya

KPPU dan Pusan National University berdiskusi mengenai penegakan hukum persaingan usaha di Surabaya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan istimewa dari mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Pusan National University di Kantor KPPU Surabaya. Pertemuan akademis ini menjadi wadah strategis untuk membahas dinamika penegakan hukum persaingan usaha lintas negara.

Berdasarkan laporan yang dirilis RRI.co.id, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Student Colloquium and Summer School Visit yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam kesempatan itu, Anggota KPPU Rhido Jusmadi memaparkan secara mendalam mengenai perbedaan desain kelembagaan pengawas pasar di Indonesia dan Korea Selatan.

Rhido menjelaskan bahwa di Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) bertindak sebagai otoritas tunggal persaingan, sedangkan ranah peradilan memegang fungsi penuh dalam penyelesaian sengketa. Sebaliknya di Indonesia, KPPU memiliki kewenangan unik yang mencakup pemeriksaan hingga memutus perkara persaingan usaha secara mandiri melalui Majelis Komisi.

Perbedaan mendasar pada struktur kelembagaan tersebut diakui turut membentuk karakteristik khas dalam penegakan hukum di masing-masing negara. Selain fungsi yudikatif, Rhido menambahkan bahwa lembaganya juga aktif menjalankan pencegahan melalui kajian komprehensif, advokasi, hingga pemberian saran kebijakan kepada pemerintah.

"KPPU juga menjalankan fungsi pencegahan melalui kajian, advokasi, serta pemberian saran kepada pemerintah," ujar Rhido saat memaparkan materi di hadapan para delegasi mahasiswa asing.

Diskusi interaktif tersebut juga menyoroti kompleksitas tantangan pengawasan pasar di Indonesia yang melibatkan berbagai aktor ekonomi, mulai dari badan usaha milik negara, sektor swasta, hingga koperasi. Rhido menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam sektor-sektor tertentu tetap harus dikoordinasikan secara hati-hati agar tidak mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Mengutip keterangan resmi media, para delegasi Pusan National University turut mendalami mekanisme operasional KPPU, termasuk tata cara penanganan perkara baik melalui laporan masyarakat maupun inisiatif internal. Pembahasan turut menyentuh aspek teknis pembuktian, termasuk pemanfaatan bukti langsung dan tidak langsung dalam membongkar praktik anti-persaingan.

Melalui kegiatan pertukaran pengetahuan internasional ini, KPPU berharap kebijakan pengawasan pasar di tanah air semakin adaptif dan berbasis bukti ilmiah. Langkah kolaboratif tersebut diyakini mampu memperkuat pemahaman hukum bisnis global serta mendukung terciptanya ekosistem pasar nasional yang lebih efisien dan inovatif.

Topics
kppu pusan national university universitas airlangga hukum bisnis persaingan usaha kftc surabaya ekonomi
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.