Seorang pemuda berusia 26 tahun bernama Riko, warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan hukum. Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian kompor gas milik tetangganya sendiri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan kepolisian, kasus ini bermula ketika korban bernama Dedi Herianto menyadari rumahnya telah dimasuki oleh orang tak dikenal pada Selasa (30/6/2026). Korban mendapati kompor gas merek Rinnai di dapurnya telah lenyap, yang mengakibatkan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5,4 juta.
Dari hasil pengamatan tim redaksi, penangkapan pelaku dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan Riko dalam aksi pencurian di lingkungan pemukimannya.
Menurut Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, penangkapan terhadap pelaku berlangsung tanpa kendala. "Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/7/2026) di rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu dus minyak goreng merek MinyaKita dan satu unit kompor gas merek Rinnai," ujarnya.
Atas tindakan tidak terpujinya tersebut, Riko kini mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.