Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang berhasil menangkap sendiri dua pelaku pencurian komponen alat berat jenis bulldozer. Kedua pelaku yang masing-masing bernama Wiro Sableng alias Wiro (20) dan Mulyadi (40) kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diserahkan langsung ke pihak kepolisian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh korban bernama Amiri Aripin (60). Korban yang merupakan karyawan swasta kehilangan dua unit plat penutup tangki (cover tank) hydraulic rear cabin bulldozer tipe D6G-2XL milik PT Seribu Satu Nian (SSN) di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais.
Menurut penjelasan AKP S. Hutahaean, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. "Pelaku diduga melepas baut plat penutup tangki menggunakan kunci inggris, kemudian membawa kabur dua unit plat cover tank alat berat tersebut," ujarnya saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Akibat aksi pencurian komponen alat berat tersebut, pihak korban menderita kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Sehari setelah menyadari kehilangan tersebut, tepatnya pada Minggu, 12 Juli 2026, korban bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara serta sejumlah saksi melakukan pelacakan secara mandiri hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dari pantauan redaksi, korban dan warga langsung membawa kedua pelaku ke kantor polisi terdekat untuk menghindari aksi main hakim sendiri. "Bersama kedua terduga pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa dua unit plat cover tank bulldozer warna kuning merek CAT bertuliskan PT Seribu Satu Nian," tambah AKP S. Hutahaean.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara, penyidik menetapkan Wiro sebagai tersangka utama pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, rekannya yang bernama Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pembantuan dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil observasi tim redaksi, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dua unit plat besi bernilai puluhan juta tersebut telah diamankan di Polsek Lais. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.