Pemberdayaan politik perempuan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah pemerintah menilai komitmen partai politik masih setengah hati dalam mewujudkan kesetaraan gender di parlemen.
Berdasarkan laporan media nasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi secara terbuka mengkritik penerapan kuota 30 persen calon legislatif perempuan yang menurutnya saat ini masih sebatas pemenuhan syarat administratif belaka.
"Persyaratan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu masih bersifat administratif dan belum dipenuhi oleh seluruh partai politik," ujar Arifah dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) mengenai revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta Pusat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeski demikian, langkah hukum progresif telah diambil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa KPU di berbagai tingkatan wajib memberikan sanksi tegas berupa pengguguran bagi partai politik yang gagal memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan.
Selain persoalan administratif, Arifah turut menyoroti berbagai tantangan berat yang dihadapi perempuan dalam kontestasi politik, mulai dari tingginya biaya logistik pencalonan hingga ancaman kekerasan berbasis gender baik di ruang fisik maupun digital.
Sebagai tindak lanjut dari berbagai persoalan tersebut, hasil diskusi kelompok terarah ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang diserahkan kepada Komisi II DPR RI sebagai bahan krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.