Daftar bank di Indonesia menunjukkan bahwa sistem perbankan nasional secara umum terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, serta Bank Perekonomian Rakyat atau BPR.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeFungsi bank sentral di Indonesia dipegang penuh oleh Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang berwenang mengeluarkan alat pembayaran sah, merumuskan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, serta mengawasi perbankan.
Sementara itu, Bank Umum menjalankan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dengan memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran masyarakat sehari-hari.
Perkembangan Bank Perekonomian Rakyat di Indonesia
Bank Perekonomian Rakyat atau BPR merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, serta bentuk lainnya yang dipersamakan untuk disalurkan kembali sebagai usaha.
Jumlah BPR di seluruh provinsi di Indonesia tercatat mengalami dinamika dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan regulasi serta kondisi perekonomian nasional.
Berdasarkan data historis per 18 Desember 2011, tercatat ada sebanyak 1.683 BPR yang tersebar di berbagai wilayah provinsi di seluruh penjuru Indonesia.
Jumlah tersebut kemudian mengalami penurunan menjadi 1.402 BPR pada pencatatan per Desember 2023 akibat berbagai faktor penyesuaian industri perbankan.