Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan bahwa keputusan hijrah dari polemik ijazah Joko Widodo bukan bentuk kepengecutan ataupun upaya lari dari tanggung jawab. Ia menyatakan telah berjuang selama empat tahun sejak 2022 untuk membuktikan kebenaran isu tersebut di ruang publik.
Istilah hijrah yang digunakan menandai purna tugasnya sebagai seorang peneliti serta akademisi publik. Seluruh hasil observasi dan pendekatan ilmiah telah dirampungkan serta dibukukan ke dalam karya berjudul Jokowi's White Paper dan Otak Politik Jokowi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeski mundur dari pembahasan publik, Tifa memastikan perjuangan hukumnya sama sekali belum berakhir. Ia justru bersiap menghadapi pertarungan di meja hijau untuk membela diri atas berbagai tuduhan hukum yang diarahkan kepadanya.
Tifa bersama 27 tim advokat bersiap menghadapi sidang praperadilan yang dijadwalkan mulai bergulir pada 12 Agustus 2026 mendatang. Sidang tersebut menjadi ruang resmi bagi kepentingan hukum untuk memaparkan bukti terkait ijazah.
Siap Hadapi Sidang Praperadilan Bersama 27 Advokat
Keputusan hijrah yang sempat viral di media sosial bermula dari adanya putusan pengadilan yang dianggap sebagai titik balik. Tifa menilai tugas akademis dan ilmiahnya dalam menguliti persoalan tersebut sudah selesai sepenuhnya.
"Sidang demi sidang akan terus saya jalani dengan penuh ketelitian dan ketekunan bersama 27 advokat saya. Insyaallah, tanggal 12 Agustus 2026 saya mulai sidang praperadilan. Di situlah ruang bagi saya, demi kepentingan hukum, untuk menyampaikan tentang ijazah sebagai sebuah evidence," ujar Tifa.
Dalam unggahan terbarunya, ia menegaskan tidak pernah berniat melarikan diri dari polemik yang membesarkan namanya. Seluruh argumen berbasis riset kini telah didokumentasikan dengan baik melalui buku-buku terbitannya.
Sidang praperadilan pekan depan diprediksi menjadi babak baru penyelesaian sengketa hukum ini. Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak Tifa dalam membuktikan argumen di hadapan hakim.