Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut respons kooperatif dari Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan pengamatan Kabayan News, pihak pemohon mendesak agar institusi penegak hukum tersebut tidak mangkir dari agenda persidangan.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. "Kami berharap pihak kejaksaan atau pihak termohon di praperadilan itu bisa hadir agar sama-sama kita uji nanti apakah benar-benar terbukti atau tidak indikasi pelanggaran dalam penanganan perkara ini," ujarnya di Rutan KPK, Senin.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip laporan dari berbagai sumber, gugatan ini dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta tindakan paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait kasus TPPU emas serta valuta asing. Dari analisis Kabayan News, kehadiran pihak termohon di persidangan sangat krusial guna memastikan transparansi proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.
Pihak pemohon menegaskan bahwa seluruh temuan dugaan kejanggalan tersebut akan dibuka secara terang-benderang di hadapan majelis hakim. Putusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme peradilan yang berlaku demi menegakkan keadilan hukum di Indonesia.