Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan laporan media Suara Indonesia News, agenda penting ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Konawe.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili dan Nasrullah Faizal. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Konawe Yusran Akbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yusran Akbar secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda kepada pihak legislatif. "Pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 saya serahkan kepada DPRD Kabupaten Konawe untuk dibahas dan ditindaklanjuti," ujar Yusran Akbar saat menyerahkan dokumen.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeYusran menegaskan bahwa penyampaian rancangan perda ini merupakan wujud nyata akuntabilitas serta amanat undang-undang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera memproses dokumen sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Sebagaimana diwartakan, seluruh enam fraksi di DPRD Konawe menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan intensif. Dokumen ini nantinya akan dikaji lebih mendalam sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.