Aparat kepolisian dari Polsek Gandapura, Kabupaten Bireuen, berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat melintas di kawasan Desa Geurugok, Kecamatan Gandapura, Selasa (18/8/2026) malam.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi atau kepemilikan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gandapura bersama tim opsnal melakukan pengintaian di lokasi kejadian sejak pukul 21.30 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Bireuen, AKP M Nasir, petugas di lapangan kemudian melihat dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi BL 3935 PBL. Petugas pun langsung melakukan pencegatan untuk melakukan pemeriksaan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSaat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Barang haram tersebut terbungkus plastik bening dan disembunyikan di dalam kotak rokok yang ditaruh di saku depan sebelah kiri celana salah satu pelaku.
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MZ (26) asal Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, dan HS (24) yang mengaku warga Kecamatan Jangka, Bireuen. Keduanya segera digelandang ke Mapolsek Gandapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp 800.000 dari seseorang berinisial Mimi. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Mimi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya tersebut, sebagaimana dikutip dari laporan media setempat.