Berdasarkan laporan media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Sebagaimana diwartakan, Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa dari total kuota 245 mahasiswa jalur mandiri, terdapat 73 kursi yang diduga sengaja diatur atau disetting untuk dimintai sejumlah uang pungutan.
Menurut keterangan pihak berwenang, besaran pungutan liar yang dipatok bervariasi mulai dari angka Rp 50 juta hingga mencapai Rp 500 juta per orang, yang dinilai memanfaatkan celah relasi kuasa di lingkungan kampus.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip laporan resmi, penangkapan ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta dengan menyita sejumlah barang bukti uang tunai serta rekening bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam keterangannya, keenam tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.