Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait dikabulkannya eksepsi Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa dalam putusan sela sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Keputusan tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan langsung menarik perhatian publik luas di tengah bergulirnya proses hukum kasus kontroversial ini.
Menanggapi hal tersebut, jajaran kepolisian menyatakan sikap patuh terhadap hukum yang berlaku di tanah air serta menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
Bagaimana dengan tanggapan, kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari yang mulia hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya, ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Meski pihak kepolisian menghormati putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mereka menegaskan bahwa perjalanan penanganan perkara hukum ini masih terus berlanjut dan belum mencapai babak akhir.