Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rivai Kusumanegara, secara terbuka menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Tawaran ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengabulkan eksepsi dari pihak Dokter Tifa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan proses persidangan harus dihentikan. Meskipun demikian, pihak pelapor tetap membuka ruang dialog guna mencapai jalan tengah yang konstruktif bagi kedua belah pihak yang berseteru.
Rivai menegaskan bahwa langkah hukum berupa laporan pidana yang dibuat oleh Joko Widodo sejak awal tidak bertujuan untuk memenjarakan pihak tertentu. Tujuan utama pelaporan tersebut semata-mata untuk mencari pembuktian secara materiil mengenai keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik dan kerap dipersoalkan di ruang publik.
"Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan atau apa pun, lebih kepada forum yang bisa menguji materiil hanyalah di sini," ujar Rivai dalam sebuah program televisi swasta yang disiarkan pada Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, ia menantang Dokter Tifa untuk mempertimbangkan opsi damai melalui jalur restorative justice agar tercipta situasi yang menguntungkan semua pihak atau win-win solution. Menurutnya, opsi tersebut sangat layak dipertimbangkan mengingat perkara ini sudah kembali berada pada tahap penuntutan di bawah koridor hukum yang berlaku.