Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berakhir seri. Penilaian tersebut disampaikan menyusul langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutus menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Koordinator Non-litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengakses dokumen yang selama ini diperbincangkan publik. Menurutnya, putusan sela tersebut menghentikan upaya pembuktian lanjutan terkait klaim kepemilikan ijazah yang dipersoalkan di persidangan.
"Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish," kata Khozinudin saat menggelar konferensi pers di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Khozinudin menambahkan bahwa penutupan ruang persidangan akibat dikabulkannya nota keberatan tersebut membuat polemik hukum ini tidak menyisakan kejelasan substansial. "Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini," tambahnya.