Terdakwa kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, memberikan apresiasi atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, sehingga perkaranya dihentikan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Roy Suryo menilai bahwa putusan sela tersebut sepatutnya dapat dijadikan yurisprudensi ketika sidang pokok perkara yang melibatkannya digelar di tempat yang sama. Pasalnya, Roy Suryo terjerat kasus serupa namun proses sidangnya masih menanti penuntasan proses praperadilan.
"Insya Allah kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ini menggarisbawahi bahwa yurisprudensi sangat penting sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara yang sejenis. Mengingat surat dakwaan JPU kepada Dokter Tifa kemungkinan memiliki materi yang sama dengan dakwaan miliknya, Roy berharap majelis hakim yang memimpin perkaranya kelak dapat mengambil langkah serupa.
"Jadi putusan dokter Tifa ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan sama," tutur Roy.
Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo juga memuji kerja keras tim penasihat hukum Dokter Tifa yang berhasil menyusun nota perlawanan atau eksepsi hingga dikabulkan oleh hakim. Sementara itu, Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan terlepas dari hasil putusan tersebut.
"Bahwa apabila eksepsi ini ditolak, ya, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan," kata Dokter Tifa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menerima nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Dokter Tifa atas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dalam pembacaan putusan sela, hakim membatalkan dakwaan JPU yang membuat proses hukum Dokter Tifa tak dapat berlanjut.