Dukungan terhadap perlindungan ekosistem laut kembali bertambah setelah enam negara Afrika secara resmi menyatakan dukungan bagi penghentian sementara aktivitas penambangan dasar laut dalam hingga dampak lingkungan dan ekonomi dapat dipahami secara menyeluruh.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, langkah tegas ini diambil setelah Mauritius, Mozambik, dan Republik Kongo menyampaikan posisi mereka dalam pertemuan tahunan International Seabed Authority di Kingston, Jamaika, menyusul langkah serupa dari Malawi, Kenya, dan Madagaskar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePemerintah Mauritius melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan negara tersebut sangat bergantung pada kesehatan dan ketahanan samudra.
Para pejabat Mauritius menekankan setiap keputusan terkait penambangan dasar laut dalam wajib berlandaskan bukti ilmiah terbaik serta prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Malawi tercatat sebagai negara pelopor di benua Afrika yang mengambil sikap tegas mendukung moratorium tersebut pada Mei 2026, kemudian diikuti oleh Kenya dan Madagaskar pada bulan berikutnya.
Menurut analisis Kabayan News, dasar keputusan dari negara-negara tersebut berpijak pada minimnya data ilmiah yang memadai serta masih belum tertutupnya celah tata kelola global terkait eksploitasi mineral dasar laut.
Dasar laut dalam diketahui menyimpan cadangan batuan kecil keras atau nodul polimetalik yang mengandung mineral berharga seperti nikel, kobalt, serta mangan untuk kebutuhan teknologi energi terbarukan.
Joel Matonga selaku pejabat senior hukum Kementerian Luar Negeri Malawi mengungkapkan keputusan negaranya didasari posisi negara berkembang yang paling merasakan dampak nyata perubahan iklim dan pemanasan samudra.