Informasi mengenai paspor dan layanan keimigrasian kini semakin mudah diakses publik, namun tidak sedikit masyarakat yang masih terjebak pada informasi keliru. Berdasarkan laporan media setempat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu aktif memberikan edukasi untuk meluruskan berbagai anggapan keliru seputar dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Salah satu poin penting yang diluruskan adalah anggapan bahwa paspor rusak masih bisa digunakan asalkan belum habis masa berlakunya. Sebagaimana diwartakan, paspor yang sobek, basah, atau halamannya terlepas sebenarnya tidak boleh dipakai karena berisiko ditolak saat pemeriksaan keimigrasian, sehingga pemiliknya wajib segera mengajukan penggantian.
Selain itu, masyarakat juga kerap salah paham mengenai masa berlaku dokumen. Berdasarkan ketentuan resmi, paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, sementara anak di bawah usia 17 tahun memiliki masa berlaku paling lama 5 tahun.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeProsedur penanganan paspor hilang dan tahapan wawancara permohonan turut menjadi perhatian penting agar pemohon tidak salah langkah. Pemegang paspor yang hilang wajib mengurus surat keterangan dari kepolisian sebelum mengajukan penggantian, serta memberikan keterangan yang jujur saat wawancara untuk menghindari kendala verifikasi identitas.