Berdasarkan laporan media resmi, T.C. Akçaabat 1. Asliye Ceza Mahkemesi di Turki mengeluarkan pengumuman resmi terkait putusan hukum terhadap seorang warga negara asing. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berkebangsaan Georgia bernama Sopio Okreshidze yang diadili atas pelanggaran undang-undang nomor 5607.
Sebagaimana diwartakan dalam dokumen pengadilan, perkara yang teregistrasi dengan nomor 2014/102 ini diputus melalui persidangan dengan nomor keputusan 2017/50. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda harian kepada terdakwa yang lahir di Kutaisi pada 18 Februari 1983 tersebut.
Mengutip keterangan resmi lembaga peradilan, upaya pengiriman dokumen putusan ke alamat terdakwa di luar negeri mengalami kendala besar. Pihak berwenang Georgia melaporkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah tersebut, sementara sistem pencarian nasional juga tidak mencatat adanya pembaruan alamat tempat tinggal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagai langkah hukum terakhir karena terdakwa tidak melaporkan perubahan domisili selama bertahun-tahun, pengadilan memutuskan untuk menyampaikan putusan melalui pengumuman media massa. Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, pemberitahuan ini dianggap sah setelah 15 hari sejak tanggal publikasi.
Dikutip dari ketentuan hukum acara setempat, pihak terpidana diberikan waktu selama 7 hari sejak tanggal tebliğ atau pemberitahuan efektif untuk mengajukan banding ke Samsun Bölge Adliye Mahkemesi melalui pengadilan setempat atau secara langsung di hadapan pejabat berwenang.