Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk merombak regulasi terkait hak keuangan pimpinan daerah yang dinilai sudah usang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa aturan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan dinamika ekonomi masa kini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sama tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi," kata Tito di Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Dalam merumuskan aturan baru ini, Kementerian Dalam Negeri tidak berjalan sendiri. Pemerintah bakal membentuk tim khusus lintas instansi untuk mematangkan konsep tersebut secara matang.
"Tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," jelasnya lebih lanjut.
Salah satu gagasan utama dalam kajian tersebut adalah mengaitkan besaran pendapatan kepala daerah dengan capaian Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Kebijakan ini diyakini mampu memacu kepala daerah untuk berpikir kreatif dalam mencari sumber pemasukan sah.
"Dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur," tutur Tito.
Selain memotivasi pimpinan daerah, peningkatan PAD juga berimbas langsung pada perluasan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan begitu, dana pembangunan untuk fasilitas umum hingga kesejahteraan masyarakat bisa lebih optimal.
"Dan yang kedua adalah PAD akan bertambah, APBD akan bertambah, APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat. Untuk membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, kemudian juga apa, untuk sarana prasarana kesehatan, puskesmas dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan," pungkasnya.