Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi dan beban kerja kepala daerah saat ini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7/2026), Tito mengungkapkan salah satu komponen yang berpotensi dievaluasi adalah Biaya Penunjang Operasional atau BPO yang selama ini dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah atau PAD. "Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu ada komponen BPO. Itu diatur di sana dan dikaitkan dengan PAD," jelasnya.
Menurut Tito, sudah saatnya aturan tersebut disesuaikan mengingat biaya operasional dan kondisi ekonomi telah berubah drastis sejak regulasi itu diterbitkan pada tahun 2000. "Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda," ujarnya.
Namun Tito menegaskan bahwa penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak akan diberikan secara otomatis. Pemerintah berencana mengaitkan besaran hak tersebut dengan capaian kinerja kepala daerah melalui tujuh indikator utama yang telah ditetapkan. "Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," tegasnya.
Selain kinerja, besaran hak keuangan juga akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD. Skema ini diharapkan mendorong kepala daerah untuk berinovasi meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. "Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," paparnya.
Tito menambahkan bahwa peningkatan PAD pada akhirnya akan memperbesar kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik juga semakin luas. Revisi aturan ini masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tegasnya. Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk mengkaji secara komprehensif aspek hukum, fiskal, dan administrasi sebelum revisi dilakukan.
Usulan revisi aturan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada hari yang sama. Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menilai regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak sejalan dengan meningkatnya beban tugas dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
"Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah maupun wakil kepala daerah saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ujar Bursah dalam kesempatan tersebut. APKASI berharap pemerintah segera merespons dinamika di lapangan dengan pembaruan aturan yang lebih adaptif.