Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Gerindra Tegaskan Kasus Febrie...
BERITA

Gerindra Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Perlu Kaitkan Presiden

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 20 Juli 2026
Juru Bicarai Gerindra Sugiat Santoso memberikan tanggapan terkait kasus hukum Febrie Adriansyah

Juru Bicarai Gerindra Sugiat Santoso memberikan tanggapan terkait kasus hukum Febrie Adriansyah

Partai Gerindra secara tegas meminta agar polemik hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berhenti membangun narasi yang mengarah pada institusi kepresidenan.

Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, perkara hukum yang menimpa Febrie Adriansyah murni harus diserahkan sepenuhnya pada mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Menurut Sugiat, setiap argumen ataupun langkah pembelaan hukum semestinya disalurkan lewat jalur resmi tanpa perlu membawa nama Kepala Negara.

"Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," ujar Sugiat Santoso dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/7/2026).

Dari pantauan redaksi, Sugiat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap penanganan perkara pidana mana pun. Sebaliknya, Presiden mendukung aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara transparan, independen, dan profesional.

"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Sugiat menambahkan.

Oleh sebab itu, Partai Gerindra mengimbau tim kuasa hukum maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pembelaan melalui forum yang sah tanpa menggiring opini publik. "Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum," tuturnya.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, pernyataan resmi Gerindra ini merespons dinamika publik setelah advokat Hotman Paris Hutapea sempat menuding bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Topics
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.