Pakar informatika Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang perdana praperadilan ketiga ini digelar pada Rabu (22/7/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam praperadilan kali ini, pihak Roy Suryo memohonkan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan ini diajukan setelah permohonan praperadilan kedua terkait status tersangkanya ditolak oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk koreksi dan evaluasi terhadap kinerja penyidik kepolisian dalam menangani suatu perkara.
"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," ujar Refly Harun saat memberikan keterangan.
Refly menjelaskan, meskipun Roy Suryo tidak mengalami cedera fisik saat tindakan upaya paksa berlangsung, terdapat sejumlah hak materiil maupun immateriil kliennya yang terenggut selama proses hukum berjalan.
"Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya," kata Refly.
Pihaknya menaksir nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp210 juta. Refly juga memastikan bahwa seluruh uang ganti rugi yang diperoleh nantinya tidak akan dikonsumsi pribadi, melainkan didonasikan secara penuh.
"Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," tambah Refly.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan mulai bersidang pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04.