Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo...
BERITA

Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda, Kejari Jaksel Tak Hadir

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 22 Juli 2026
Suasana sidang praperadilan ketiga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Suasana sidang praperadilan ketiga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang praperadilan ketiga yang diajukan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, terpaksa ditunda selama satu pekan. Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Turut Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga pekan depan demi memanggil kembali pihak Turut Termohon. Pihak pemohon maupun Termohon dipanggil kembali untuk hadir tepat waktu pada agenda sidang berikutnya.

"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil Turut Termohon pukul 09.00 WIB tetap ya. Bapak-bapak tolong hadir tepat waktu, karena saya akan sidang di perkara yang lain. Sidang ditutup," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di persidangan, Rabu (22/7/2026).

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menampik tudingan bahwa pihaknya sengaja menunda-nunda proses persidangan perkara pokok. Ia menegaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan penundaan terjadi akibat ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa kami tidak mau menyerang siapa pun, tapi kalau kami dikatakan menunda-nunda, ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita. Penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran Turut Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri yang juga akan menjadi penuntut kalau misalnya masuk perkara pokok," tegas Refly Harun usai persidangan.

Refly menambahkan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap orang maupun tersangka selama objek permohonannya berbeda. Langkah ini tidak melanggar asas ne bis in idem karena materi perkara yang diujikan dalam praperadilan ketiga ini memiliki dasar yang baru.

"Jadi, sekali lagi yang namanya Praperadilan ini adalah hak, yang tidak boleh adalah mengulangi permohonan yang sama karena akan ne bis in idem. Tapi, selama item permohonannya itu berbeda, itu adalah hak. Hak itu bisa kita ambil, bisa tidak," tutur Refly.

Dalam permohonan praperadilan ketiga ini, pihak Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti kerugian dengan nilai mencapai sekitar Rp200 juta. Refly menjelaskan bahwa besaran nilai ganti rugi tersebut dihitung secara rasional berdasarkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya selama menjalani proses hukum.

"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan, penahanan, lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan. Lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya. Semuanya itu kan ada hitungan-hitungannya," terang Refly.

Gugatan praperadilan ketiga ini sebelumnya telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor registrasi 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait klasifikasi perkara "Ganti Kerugian". Pada dua praperadilan sebelumnya, hakim I Ketut Darpawan menolak gugatan penetapan tersangka di sidang kedua, namun memenangkan tuntutan Roy Suryo terkait sah tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan pada sidang praperadilan pertama.

Topics
roy suryo refly harun praperadilan pn jakarta selatan kejari jaksel hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.