Johnson & Johnson menawarkan dana kompensasi senilai USD 5,5 miliar atau setara dengan Rp88 triliun demi mengakhiri puluhan ribu gugatan hukum terkait tudingan produk bedak bayi berbasis talc yang memicu kanker. Berdasarkan laporan bisnis, kontroversi tersebut bermula sejak tahun 2009 ketika konsumen melayangkan tuntutan karena menderita kanker ovarium serta mesothelioma setelah menggunakan produk ikonik tersebut.
Endapan mineral talc yang kerap ditemukan berdampingan dengan asbes menjadi pemicu utama sengketa panjang di pengadilan. Para penggugat menuding kandungan asbes mencemari produk bedak Johnson & Johnson, sementara perusahaan secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menilai klaim hukum itu tidak berdasar secara ilmiah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeskipun mengklaim memenangkan sebagian besar persidangan, Johnson & Johnson menanggung kerugian finansial masif akibat beberapa putusan vonis dan penyelesaian di luar pengadilan. Pengungkapan dokumen internal pada tahun 2018 menunjukkan perusahaan sempat mendeteksi jejak asbes pada produknya sejak dekade 1970-an, sehingga memperkuat posisi hukum para korban dalam tuntutan class action.
Kebuntuan hukum semakin meruncing ketika strategi restrukturisasi perusahaan yang dikenal sebagai Texas Two-Step gagal total di pengadilan. Hakim berulang kali menolak upaya pemisahan aset dan liabilitas melalui mekanisme kepailitan buatan yang dirancang untuk melindungi perusahaan dari tuntutan masa depan.
Kendati demikian, Johnson & Johnson memperoleh sejumlah kemenangan di pengadilan New Jersey yang melemahkan argumen para ahli dari pihak penggugat. Situasi tersebut mendorong manajemen mengambil opsi penyelesaian damai untuk menutup lembaran kelam sengketa hukum yang telah menyeret nama besar perusahaan selama bertahun-tahun.