Pengadilan Tinggi Daegu menolak gugatan ganti rugi senilai lebih dari 200 juta won yang diajukan oleh sebuah keluarga terhadap penyedia layanan kesehatan menyusul kasus cedera otak iskemik hipoksia pada bayi baru lahir. Berdasarkan putusan hakim, tim medis dinilai telah mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat dan responsif saat menghadapi komplikasi darurat di rumah sakit.
Keluarga pasien sebelumnya menuntut pertanggungjawaban medis karena menduga tim dokter lambat menangani tanda-tanda gawat janin serta menunda rujukan ke rumah sakit fasilitas lebih tinggi. Menurut gugatan tersebut, pemberian obat induksi persalinan oksitosin tetap dilanjutkan meskipun terjadi kontraksi rahim berlebihan dan penurunan detak jantung janin.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenanggapi hal tersebut, pengadilan menyatakan bahwa kondisi klinis yang dialami sang ibu dipicu oleh serangan mendadak emboli air ketuban yang sangat sulit diprediksi maupun dicegah sebelumnya. Pengamatan Kabayan News menunjukkan bahwa argumen hukum mengenai hubungan kausalitas antara tindakan medis dan cedera otak sang anak tidak memiliki cukup bukti kuat.
"Sulit menyimpulkan bahwa kelalaian yang dituduhkan para penggugat menjadi penyebab cedera otak anak, dan hubungan kausalitas hukum juga tidak dapat diakui berdasarkan prinsip medis," demikian pernyataan majelis hakim dikutip dari laporan pengadilan.
Majelis hakim menegaskan bahwa tim medis telah menghentikan pemberian oksitosin, memberikan oksigen, serta memantau saturasi dengan baik segera setelah gejala darurat muncul. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh banding dari pihak keluarga dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.