Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Hotman saat melayani sesi tanya jawab media terkait kasus yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, yang dinilai merendahkan harkat dan marwah profesi pers.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pantauan redaksi, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin (20/7/2026). Berkas pelaporan dilayangkan secara langsung oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Menurut Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, tindakan tegas ini terpaksa diambil sebab narasi yang dilontarkan pengacara tersebut tidak lagi menyasar personal wartawan semata, melainkan sudah mencederai marwah profesi wartawan secara luas. "Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Edison usai membuat laporan.
Edison menambahkan bahwa kasus ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dinilai telah dilecehkan secara terbuka. "Kasus ini menyangkut profesi wartawan yang menurut kami telah dilecehkan. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga fakta-faktanya dapat dibuka secara terang di pengadilan," tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, PWI Pusat menjerat Hotman Paris dengan tuduhan pelanggaran pasal penghinaan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari pengamatan tim redaksi, barang bukti berupa rekaman video saat konferensi pers di Kejaksaan Agung turut diserahkan kepada penyidik.
Pihak pelapor mengarahkan pengenaan pasal tersebut setelah berdiskusi intensif dengan pihak kepolisian. "Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kami jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan ya, 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu," lanjut Edison.
Sejatinya, Hotman Paris sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Ia berkilah bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan di tengah situasi tensi tinggi saat sesi wawancara, serta menegaskan dirinya tetap menghormati insan pers.
Kendati demikian, PWI Pusat menegaskan bahwa permohonan maaf di ruang digital tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. "Nah, kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," jelas Edison.
Berdasarkan keterangan tambahan dari pihak PWI, hingga laporan polisi ini dibuat, Hotman Paris belum berinisiatif menghubungi awak media yang menjadi korban langsung maupun perwakilan organisasi PWI secara personal.