SLEMAN - PT Jasa Raharja Cabang DIY secara konsisten mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat terkait program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, langkah nyata ini diwujudkan melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 yang diselenggarakan di Aula Hoegeng Polresta Sleman, dengan melibatkan jajaran Polresta Sleman serta perwakilan Polsek se-Kabupaten Sleman.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk. II Sleman, Isnanto Agus Prabowo, penguatan pemahaman kepolisian mengenai cakupan jaminan, hak, serta kewajiban masyarakat sangat mendasar. Pihaknya memaparkan tata cara pengurusan santunan kecelakaan jalan raya maupun angkutan umum, hingga kriteria spesifik yang berhak menerima jaminan dari negara.
Dari pantauan redaksi di lokasi, kepolisian diakui sebagai mitra strategis utama Jasa Raharja dalam penanganan awal di lapangan. Oleh sebab itu, kesamaan persepsi di tingkat personel kepolisian dinilai menjadi kunci utama percepatan proses pelayanan santunan kepada para korban maupun keluarga ahli waris.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap anggota Polresta Sleman dan Polsek dapat memberikan edukasi serta petunjuk yang tepat kepada masyarakat, sehingga proses penanganan dan pengajuan klaim santunan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Isnanto Agus Prabowo.
Selain penanganan klaim kecelakaan, forum tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan penjelasan resmi, dana SWDKLLJ inilah yang menjadi penopang utama keberlanjutan program perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Kemitraan yang solid antara Jasa Raharja DIY dan Polresta Sleman diproyeksikan mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara efisien. Keduanya berkomitmen mendorong terwujudnya budaya tertib berlalu lintas sekaligus memperkuat kepatuhan hukum di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.