Sebagaimana diwartakan, nasib malang menimpa seorang pelajar berinisial EHN (15) yang menjadi korban kejahatan jalanan dengan modus operandi yang tergolong licik di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Korban yang merupakan warga Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, harus kehilangan sepeda motor kesayangannya setelah terjebak dalam tipu daya pelaku begal.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang menyamar sebagai kekasihnya. Korban diminta untuk segera mendatangi kawasan Desa Belimbing Sari dengan membawa serta adiknya yang masih berusia tujuh tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.
Setibanya di lokasi yang dijanjikan, korban justru menemui seorang pria tak dikenal yang berdalih bahwa sang pacar baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas. Pelaku kemudian membujuk korban agar bersedia mengikuti arahannya menuju lokasi kejadian perkara kecelakaan tersebut demi menemui kekasihnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDi tengah perjalanan tepatnya di area perkebunan Desa Negara Saka, pelaku justru menggiring korban dan adiknya masuk ke dalam area perladangan yang jauh dari pemukiman warga. Mengutip keterangan aparat berwajib, situasi sepi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi kekerasan guna merampas kendaraan korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir, pelaku sempat mendorong korban bersama adiknya hingga terjatuh dari kendaraan serta menakut-nakuti mereka dengan gestur seolah hendak mengambil senjata tajam. "Setelah korban terdesak, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan mereka begitu saja di perladangan," jelasnya.
Beruntung, korban bersama adiknya berhasil mendapatkan pertolongan dari warga sekitar sebelum akhirnya dijemput oleh orang tua mereka untuk melapor ke kantor polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka berinisial AW (26) serta ZA (29) tanpa perlawanan di kediaman masing-masing dalam rangkaian Operasi Sikat Krakatau 2026.