Aksi kriminalitas yang meresahkan warga Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya menemui titik akhir. Jajaran Polsek Sitiung berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah dan warung yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan media, kedua pelaku yang masing-masing berinisial D.G. (20) dan A. (29) diringkus di lokasi terpisah pada Minggu (2/8/2026) malam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan seorang warga bernama Susi di Kenagarian Ranah Palabi.
Kapolsek Sitiung, IPTU Andria Eriza, mengungkapkan bahwa penelusuran terhadap laporan tersebut membuka tabir keterlibatan kedua pelaku dalam serangkaian tindak kejahatan serupa di wilayah hukumnya. Salah satu aksi mereka yang paling disorot menyasar kediaman seorang warga bernama Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam menjalankan aksinya, para pelaku nekat merusak pintu dapur rumah korban untuk masuk dan menggasak barang-barang berharga. Akibat pencurian yang terjadi pada Senin (20/7/2026) tersebut, korban kehilangan satu unit genset serta dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Korban menderita kerugian materiil hingga Rp2,6 juta dan segera melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib pada awal Agustus. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat memburu para tersangka hingga berhasil menyergap mereka di tempat persembunyian masing-masing.
Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu yang dirusak, hingga stang sepeda motor yang diduga digunakan dalam beraksi.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sitiung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.