Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Aksi Berakhir Bui, Dua Maling...
BERITA

Aksi Berakhir Bui, Dua Maling Spesialis Rumah di Dharmasraya Dibekuk

By Redaksi Kabayan News 2 min read 22 Agustus 2026
Polsek Sitiung meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah di Dharmasraya

Polsek Sitiung meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah di Dharmasraya

Aksi kriminalitas yang meresahkan warga Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya menemui titik akhir. Jajaran Polsek Sitiung berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah dan warung yang kerap beraksi di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan media, kedua pelaku yang masing-masing berinisial D.G. (20) dan A. (29) diringkus di lokasi terpisah pada Minggu (2/8/2026) malam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan seorang warga bernama Susi di Kenagarian Ranah Palabi.

Kapolsek Sitiung, IPTU Andria Eriza, mengungkapkan bahwa penelusuran terhadap laporan tersebut membuka tabir keterlibatan kedua pelaku dalam serangkaian tindak kejahatan serupa di wilayah hukumnya. Salah satu aksi mereka yang paling disorot menyasar kediaman seorang warga bernama Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku nekat merusak pintu dapur rumah korban untuk masuk dan menggasak barang-barang berharga. Akibat pencurian yang terjadi pada Senin (20/7/2026) tersebut, korban kehilangan satu unit genset serta dua tabung gas LPG 3 kilogram.

Korban menderita kerugian materiil hingga Rp2,6 juta dan segera melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib pada awal Agustus. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat memburu para tersangka hingga berhasil menyergap mereka di tempat persembunyian masing-masing.

Dalam operasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi enam tabung gas LPG 3 kilogram, rantai pintu yang dirusak, hingga stang sepeda motor yang diduga digunakan dalam beraksi.

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sitiung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topics
polsek sitiung kabupaten dharmasraya pencurian kriminalitas hukum polda sumbar
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.