Nama terpidana kasus korupsi kakap Eddy Tansil kembali mencuat ke permukaan publik setelah Kejaksaan Agung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Kementerian Keuangan. Berdasarkan laporan terbaru, Pusat Penelusuran Aset berhasil melacak dan mengamankan aset senilai puluhan miliar rupiah yang berkaitan langsung dengan buronan legendaris era Orde Baru tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyampaikan perkembangan signifikan ini dalam keterangannya di Jakarta. "Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000," ujarnya pada Senin, 15 Juni 2026, yang menandai babak baru dalam upaya pengembalian kerugian negara.
Mengulas kembali sejarah kelamnya, Eddy Tansil merupakan sosok narapidana yang berhasil mempermalukan sistem hukum Indonesia lewat skandal pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia atau Bapindo senilai US$430 juta pada awal dekade 1990-an. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kala itu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti, namun hukumannya terputus akibat insiden pelarian yang sangat kontroversial dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Mei 1996.
Berdasarkan analisis dan pengamatan dari awak media, pelarian Eddy Tansil kala itu terencana dengan sangat matang menggunakan dalih izin berobat ke rumah sakit. Dengan memanfaatkan kelengahan pengawalan serta dugaan suap kepada petugas, ia berhasil melarikan diri keluar negeri, menyusuri jalur laut ke Batam sebelum akhirnya dilaporkan kabur menuju Singapura dan bersembunyi di Republik Rakyat Tiongkok.
Upaya perburuan internasional yang digalang pemerintah Indonesia bersama lembaga detektif swasta global kala itu menemui jalan buntu dan gagal total. Seiring berjalannya waktu, jejak pelarian sang buronan sempat terlacak kembali di Tiongkok, di mana ia dikabarkan sempat mengulangi pola bisnis serupa dan kembali terlibat sengketa keuangan dengan bank setempat sebelum akhirnya jejak hukumnya perlahan meredup di negeri tirai bambu tersebut.
Tim redaksi menilai bahwa keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menyita dan memulihkan aset senilai Rp51,6 miliar ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak pernah melupakan tanggung jawab penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Meskipun sosok fisiknya belum berhasil dipulangkan untuk menjalani sisa masa hukuman, penyitaan aset ini setidaknya memberikan sedikit rasa keadilan bagi keuangan negara setelah tiga dekade berlalu.