Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Usut Tuntas Kasus Eddy Tansil,...
BERITA

Usut Tuntas Kasus Eddy Tansil, Kejagung Didesak Kejar Aset Lain

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-06-21
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia tempat penelusuran aset koruptor Eddy Tansil

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia tempat penelusuran aset koruptor Eddy Tansil

Kejaksaan Agung didesak untuk segera menuntaskan penelusuran terhadap sisa aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun. Desakan ini datang dari pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa yang membawa amanah almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, salah satu dari puluhan jaksa yang terlibat langsung dalam proses penyitaan dan perampasan aset sang buronan legendaris tersebut pada masa lalu.

Berdasarkan analisis tim redaksi dari laporan yang ada, desakan ini mencuat menyusul langkah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah menyerahkan sebagian aset Bos PT Golden Key Group tersebut senilai Rp51,6 miliar. Kendati demikian, pihak keluarga penegak hukum menilai masih banyak celah dan selisih nilai penjualan aset historis yang belum sepenuhnya transparan serta dikembalikan secara utuh ke kas negara.

Tri mengungkapkan bahwa pada 14 Juli 1997 silam, aset-aset yang dijaminkan kepada sejumlah bank pemerintah telah dijual kepada PT Banten Java Persada dengan total nilai mencapai Rp1,36 triliun. Menurut perhitungan historis tersebut, apabila dikurangi dengan kewajiban uang pengganti Eddy Tansil yang diputus pengadilan, seharusnya masih terdapat kelebihan dana yang wajib disetorkan kembali ke institusi penegak hukum.

"Sebelum penyerahan, Jaksa Agung dan Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, kelebihannya harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Tri dalam keterangannya, merujuk pada prosedur hukum yang semestinya ditaati oleh pihak-pihak terkait.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebelumnya menjelaskan bahwa lembaganya telah mengamankan uang tunai Rp51,6 miliar beserta puluhan bidang tanah, vila, hingga pabrik hasil negosiasi intensif dengan perbankan. Meskipun upaya penyelamatan aset terus menunjukkan progres positif, publik dan kalangan pengamat hukum tetap berharap penegak hukum tidak berhenti pada pencapaian parsial demi menuntaskan lembaran hitam korupsi era Orde Baru yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Topics
kejagung eddy tansil korupsi pemulihan aset hukum bapindo nasional berita indonesia
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.