Kejaksaan Agung didesak untuk segera menuntaskan penelusuran terhadap sisa aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun. Desakan ini datang dari pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa yang membawa amanah almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, salah satu dari puluhan jaksa yang terlibat langsung dalam proses penyitaan dan perampasan aset sang buronan legendaris tersebut pada masa lalu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi dari laporan yang ada, desakan ini mencuat menyusul langkah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang sebelumnya telah menyerahkan sebagian aset Bos PT Golden Key Group tersebut senilai Rp51,6 miliar. Kendati demikian, pihak keluarga penegak hukum menilai masih banyak celah dan selisih nilai penjualan aset historis yang belum sepenuhnya transparan serta dikembalikan secara utuh ke kas negara.
Tri mengungkapkan bahwa pada 14 Juli 1997 silam, aset-aset yang dijaminkan kepada sejumlah bank pemerintah telah dijual kepada PT Banten Java Persada dengan total nilai mencapai Rp1,36 triliun. Menurut perhitungan historis tersebut, apabila dikurangi dengan kewajiban uang pengganti Eddy Tansil yang diputus pengadilan, seharusnya masih terdapat kelebihan dana yang wajib disetorkan kembali ke institusi penegak hukum.
"Sebelum penyerahan, Jaksa Agung dan Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, kelebihannya harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Tri dalam keterangannya, merujuk pada prosedur hukum yang semestinya ditaati oleh pihak-pihak terkait.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebelumnya menjelaskan bahwa lembaganya telah mengamankan uang tunai Rp51,6 miliar beserta puluhan bidang tanah, vila, hingga pabrik hasil negosiasi intensif dengan perbankan. Meskipun upaya penyelamatan aset terus menunjukkan progres positif, publik dan kalangan pengamat hukum tetap berharap penegak hukum tidak berhenti pada pencapaian parsial demi menuntaskan lembaran hitam korupsi era Orde Baru yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.