Kejaksaan Agung baru saja merampungkan pemeriksaan intensif terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Hotman Paris, kliennya menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang dari pagi hingga malam hari. Dalam rentang waktu kurang lebih sebelas jam tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 18 pertanyaan mendalam yang langsung dijawab dengan baik oleh Febrie.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip pernyataan resmi dari Hotman Paris dalam sesi konferensi pers di Gedung Kejagung, pemeriksaan hari itu secara spesifik hanya berfokus pada perkara PT Asabri saja tanpa menyinggung kasus lain seperti dugaan korupsi Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara PLTU. "Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ungkap Hotman. Selain itu, ia juga mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan maraton tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi secara terpisah menegaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif yang menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum. Sebagaimana diketahui, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna menindaklanjuti pengalihan perkara dari pihak kepolisian, yang turut menyeret nama Don Ritto sebagai tersangka pihak swasta.
Berdasarkan analisis dari pengamatan tim redaksi, penanganan kasus yang menyeret mantan petinggi penegak hukum ini menjadi sorotan tajam publik dan membutuhkan transparansi penuh dari institusi kejaksaan. Pembentukan tim khusus berisikan sembilan jaksa senior berpengalaman luas menunjukkan keseriusan lembaganya dalam mengusut tuntas perkara tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga kredibilitas penegakan hukum di tengah dinamika pemberantasan korupsi nasional.