Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Gaya Beda Febrie Eks Jampidsus Usai...
BERITA

Gaya Beda Febrie Eks Jampidsus Usai Ditahan, Tanpa Rompi dan Borgol

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 25-07-2026
Febrie Adriansyah mantan Jampidsus ditahan penyidik Kejagung

Febrie Adriansyah mantan Jampidsus ditahan penyidik Kejagung

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7) malam. Namun, penampilan Febrie saat keluar dari ruang pemeriksaan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Febrie keluar sekitar pukul 23.05 WIB dengan dikawal penyidik dan didampingi tim kuasa hukumnya. Berbeda dari prosedur biasa di mana tersangka Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, Febrie tampil santai mengenakan kemeja batik lengan panjang tanpa rompi maupun borgol.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan usai pemeriksaan.

Febrie mengaku telah berdiskusi dengan jaksa terkait proses penahanannya tersebut. Menurutnya, alat bukti yang diajukan tim penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum keputusan penahanan diambil.

"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim," ujar Febrie.

Febrie diperiksa sejak pukul 13.00 WIB oleh Tim 9 yang dibentuk khusus oleh Kejagung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun mempertanyakan prosedur, Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. "Ini sudah jadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," tegasnya.

Kejagung sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang menyeret Febrie, dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik ini dilakukan usai Tim 9 menerima barang bukti berupa 74 kg emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selain memeriksa Febrie, penyidik Tim 9 juga memanggil tiga orang saksi lain berinisial Don Ritto, NH, dan TS. Guna menjaga transparansi dan sinergitas, Kejagung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK dalam penanganan perkara ini.

Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.