Kepala Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan H. Nuriyadi dilaporkan oleh warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePengaduan dari warga tersebut diterima langsung oleh Staf Intelijen Kejari Lamongan Dendy Darmawan yang kemudian menerbitkan tanda terima resmi atas laporan tersebut.
Salah seorang perwakilan pelapor Sismulyadi menyatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen penting beserta barang bukti pendukung kepada pihak kejaksaan.
Warga Kawal Kasus Pungli PTSL Sampai Tuntas
"Bukti berupa surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video sudah saya serahkan," ujar Sismulyadi.
Masyarakat Desa Brengkok berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana program pertanahan nasional tersebut secara profesional.
Total nilai pungutan liar yang diadukan dalam program tersebut bahkan diduga mencapai nominal puluhan juta rupiah dari warga setempat.
Seluruh alat bukti yang kini berada di tangan penyidik diharapkan mampu menjadi pintu masuk pemeriksaan mendalam terhadap pihak pemerintah desa.