Kabar gembira datang bagi para penyandang disabilitas di Jawa Timur. Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan bahwa pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas kini telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026 ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen legislatif dalam memperkuat payung hukum perlindungan serta pemberdayaan bagi kaum difabel. Regulasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas di wilayah tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari, menekankan bahwa penyandang disabilitas seharusnya tidak lagi dipandang sebagai beban sosial. Sebaliknya, mereka adalah entitas yang memiliki kemampuan luar biasa untuk ikut berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan bangsa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagaimana diwartakan oleh RRI, Sri Untari menyatakan, "Saudara-saudara kita yang disabilitas sudah tidak boleh lagi dipandang sebagai beban, tetapi harus dipandang sebagai sebuah entitas yang memiliki kemampuan dan turut mengisi kemerdekaan dengan kemampuan yang mereka miliki".
Lebih lanjut, Sri menegaskan bahwa potensi penyandang disabilitas akan terasah maksimal jika pemerintah dan masyarakat mampu menyediakan ruang serta dukungan yang memadai. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi pihak yang memiliki kemampuan lebih untuk mendorong pemberdayaan mereka.
"Kalau mereka belum mampu, kita yang memiliki kesehatan dan kemampuan yang baik harus mendorong mereka agar dapat diberdayakan dengan sebaik-baiknya," tambah Sri Untari dalam keterangannya.
Dengan disahkannya perda ini nantinya, diharapkan tercipta lingkungan yang jauh lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. DPRD Jatim pun menyebut regulasi ini sebagai kado spesial bagi rekan-rekan difabel di momen hari kemerdekaan.
"Maka, kami akan menuntaskan perda ini pada bulan Agustus. Ini menjadi hadiah bagi rekan-rekan difabel, tinggal satu langkah lagi," pungkas Sri Untari.